Bogorraya.com – Pada 5 Desember 2024, UNESCO secara resmi menyetujui permohonan nominasi tambahan (extended nomination) kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage/ICH).
Kolintang adalah alat musik tradisional Indonesia yang berasal dari masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara. Kolintang merupakan alat musik pukul yang terbuat dari bilah-bilah kayu yang disusun berderet dan dipasang di atas bak kayu. Kolintang dimainkan dengan cara dipukul menggunakan mallet (tongkat kecil dengan ujung dibalut kain atau benang).
Dalam unggahan akun Instagram @kemenkebud menuliskan, “UNESCO menyetujui permohonan Nominasi Tambahan (Extended Nomination) kolintang sebagai Praktik dan Ekspresi Budaya terkait dengan Balafon Komunitas Senufo di Mali, Burkina Faso dan Pantai Gading (Cultural practices and expressions linked to Balafon and Kolintang in Mali, Burkina Faso, Côte d’Ivoire) pada sidang yang berlangsung di Paraguay (5/12)”.
“Ini menjadi nominasi ICH ketiga Indonesia di UNESCO melalui metode joint nomination”
Kolintang dinominasikan bersama balafon, alat musik tradisional dari komunitas Senufo di Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading. Keduanya diakui sebagai “Praktik dan Ekspresi Budaya terkait Balafon dan Kolintang” (Cultural Practices and Expressions Linked to Balafon and Kolintang).
Kolintang dan balafon layaknya saudara kembar lintas benua. Kedua alat musik ini memiliki kesamaan bentuk, kunci nada, fungsi, dan material dasar, yaitu kayu. Meski berasal dari belahan dunia yang berbeda, keduanya memainkan peran penting dalam tradisi musik komunitas lokal.
Kolintang sering digunakan dalam acara adat, keagamaan, hingga hiburan masyarakat. Alat musik ini mencerminkan keragaman budaya Nusantara yang kaya akan harmoni. Sementara itu, balafon merupakan alat musik tradisional Afrika Barat yang juga memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Senufo.
Pengakuan UNESCO ini menjadi nominasi Warisan Budaya Takbenda ketiga Indonesia melalui metode joint nomination. Sebelumnya, Indonesia pernah berhasil mendapatkan pengakuan untuk gamelan dan pencak silat.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara yang membuktikan bahwa musik tradisional mampu menyatukan budaya yang berbeda. Dengan masuknya kolintang ke dalam daftar ICH UNESCO, Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat promosi dan pelestarian budaya lokal di kancah global.
Masuknya kolintang ke daftar ICH UNESCO bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Pelestarian kolintang kini menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan tradisi ini di masa depan. Generasi muda diharapkan ikut terlibat dalam menjaga dan mempelajari kolintang sebagai warisan leluhur.
Pengakuan kolintang oleh UNESCO menegaskan tentang berharganya budaya Indonesia di mata dunia. Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan tradisi lokal. Kolintang bukan hanya alat musik, tetapi juga simbol persatuan budaya yang melampaui batas geografis.