Bogorraya.com – Satpol PP Kota Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota & Kodim 0606 kembali melaksanakan kegiatan Pengosongan dan Pembongkaran Kios / Lapak Usaha dalam Bangunan di Jl. Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah. Kamis (12/12/2024).
Pembongkaran bangunan kios yang tak berizin itu dilakukan dengan mengunakan satu unit excavator. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang sempat memindahkan barang dagangannya.
Melansir dari akun Instagram @satpolpp_kotabogor, sebelum kegiatan ini dilaksanakan para pemilik Kios / Lapak Usaha tersebut sudah diberikan surat himbauan dan juga sosialisasi dari Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, seluruh kios yang dibongkar melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha.
“Disinyalir juga keberadaan kios-kios di sini menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pasar tumpah, dan sebagainya,” ungkap Agustian, dikutip dari megapolitan.kompas.com, Jumat (13/12/2024).
Kegiatan ini laksanakan dengan tindakan yang tegas namun tetap humanis, sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif.